Pada hari Selasa, 30 Maret 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dengan SLB Negeri Bontang dalam Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, yang dilanjutkan dengan Pelatihan Pelayanan Disabilitas Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
#PNBontangBisa
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#HumasMahkamahAgung