Previous Next

Kegiatan In House Training tentang Gugatan Sederhana

Pada hari Senin, 12 April 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan In House Training. Bertindak sebagai pemateri adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bapak Haklainul Dunggio, S.H., M.H., kemudian bertindak sebagai moderator, yakni Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bapak Ngurah Manik Sidartha, S.H. Pelaksanaan In House Training ini, selain sebagai sarana menambah wawasan dan sharing ilmu bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, juga sebagai perwujudan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas, Area 1 Manajemen Perubahan dan Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM.

Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana atau small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, atau sengketa hak atas tanah. Penyelesaian gugatan sederhana ini dibatasi, yakni paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama. Gugatan sederhana diatur secara lebih lengkap di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI