Previous Next

Kegiatan In House Training tentang Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Pada hari Selasa, 22 Juni 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan In House Training. Bertindak sebagai pemateri adalah Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bpk Jes Simalungun Putra Purba, S.H. dan Bpk Ngurah Manik Sidartha, S.H. Pelaksanaan In House Training ini, selain sebagai sarana menambah wawasan dan sharing ilmu bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, juga sebagai perwujudan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas, Area 1 Manajemen Perubahan dan Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM.

 

Materi yang disampaikan yakni mengenai Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Adapun yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Surat Keputusan tersebut menekankan pada optimalisasi penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada pengadilan yakni dalam lingkup antara lain, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana ringan, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana anak, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana narkotika.

 

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!


#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI