BONTANG – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola administrasi perkara, Pengadilan Negeri (PN) Bontang menggelar kegiatan sosialisasi komprehensif mengenai mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan hukum terbaru. Kegiatan ini melibatkan kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia Cabang Kota Bontang sebagai mitra utama kelancaran logistik peradilan.
Agenda utama sosialisasi ini berfokus pada internalisasi dua regulasi krusial, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata PN Bontang dalam mendukung visi Mahkamah Agung menuju peradilan modern yang berbasis sistem e-Court. Melalui penerapan surat tercatat, proses pemanggilan para pihak berperkara kini dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan akuntabel, sekaligus memangkas biaya radius pemanggilan konvensional demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Keterlibatan PT Pos Indonesia Cabang Kota Bontang dalam forum ini memegang peranan sangat vital. Kedua instansi secara detail membahas koordinasi teknis di lapangan, mulai dari standardisasi validitas tanda terima dokumen, ketepatan waktu pengantaran, hingga solusi atas kendala geografis di wilayah hukum Kota Bontang. Sinergi ini memastikan bahwa setiap dokumen hukum yang dikirimkan memiliki kepastian hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Bontang berharap mutu pelayanan publik dan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Bontang dapat terus meningkat, sekaligus memperkokoh integritas aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II....BISA!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#MOU
#MARIPTPos
