BONTANG – Semangat perdamaian kembali dijunjung tinggi di Pengadilan Negeri Bontang. Perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon yang tengah bergulir resmi berakhir dengan jabat tangan damai antar pihak yang berperkara pada persidangan hari ini, Kamis (7/5/2026). Keberhasilan ini merupakan buah dari proses mediasi yang intensif dan keinginan baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir yang bersifat litigasi. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siska Naomi Panggabean, S.H., dengan anggota majelis Lavenia Lauri Gricella, S.H., dan Rahma Laila Ali, S.H. Dalam perjalanannya, Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Keberhasilan kesepakatan damai ini tidak lepas dari peran penting Wicaksana, S.H., selaku Hakim Mediator. Melalui keahlian negosiasi dan pendekatan yang persuasif, beliau berhasil memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak hingga tercapai titik temu yang saling menguntungkan (win-win solution). Dalam ruang mediasi, Hakim Mediator Wicaksana, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah memilih jalan damai. "Perdamaian adalah jalan terbaik dalam sengketa perdata. Dengan adanya kesepakatan ini, hubungan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat," ujarnya. Setelah kesepakatan damai ditandatangani, hasil mediasi tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan dalam Akta Perdamaian (Van Dading). Dengan demikian, sengketa perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon dinyatakan selesai dan dicoret dari register perkara. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam mengedepankan mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#Mediasi
#PerdataGugatan

BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Melalui Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Bon, PN Bontang secara resmi menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis (07/05/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wicaksana, S.H. sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. dan Ervina Widyawati, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang terhadap aspek hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Majelis Hakim menilai bahwa penyelesaian di luar penjatuhan pidana penjara dalam perkara ini lebih memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam memulihkan hubungan baik antara terdakwa dan korban.

"Keadilan restoratif bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi bagaimana kita memulihkan harmoni di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," ujar Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mendorong pengadilan tidak hanya sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga sebagai ruang mediasi yang mampu memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan. Keberhasilan MKR pada perkara nomor 37 ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis di wilayah Kota Bontang.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaKhusus

BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), perkara pidana dengan nomor registrasi 34/Pid.B/2026/PN Bon resmi dinyatakan berakhir damai.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Maulana Abdillah, S.H., M.H., serta didampingi oleh Denny Ardian Priambodo, S.H. dan Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. sebagai Hakim Anggota.

“Keadilan restoratif ini ditempuh dengan mempertimbangkan pemulihan hak korban dan adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahan. Kami melihat ruang perdamaian masih terbuka lebar sehingga hukum hadir sebagai penengah, bukan sekadar pemberi sanksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Maulana Abdillah, dalam persidangan tersebut.

Penerapan mekanisme ini pada perkara nomor 34/Pid.B/2026/PN Bon tersebut disambut positif oleh berbagai pihak. Majelis Hakim menilai bahwa syarat-syarat formil maupun materiil untuk dilakukannya keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk di antaranya adalah pemberian maaf dari korban dan komitmen terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Hakim Anggota, Denny Ardian Priambodo, menambahkan bahwa pendekatan ini selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung untuk mengutamakan penyelesaian konflik secara kekeluargaan

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaBiasa