BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Melalui Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Bon, PN Bontang secara resmi menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis (07/05/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wicaksana, S.H. sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. dan Ervina Widyawati, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak.
Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang terhadap aspek hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Majelis Hakim menilai bahwa penyelesaian di luar penjatuhan pidana penjara dalam perkara ini lebih memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam memulihkan hubungan baik antara terdakwa dan korban.
"Keadilan restoratif bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi bagaimana kita memulihkan harmoni di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," ujar Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mendorong pengadilan tidak hanya sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga sebagai ruang mediasi yang mampu memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan. Keberhasilan MKR pada perkara nomor 37 ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis di wilayah Kota Bontang.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaKhusus
