Pada hari Selasa, 18 Mei 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan In House Training. Bertindak sebagai pemateri adalah Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bapak Parlin Mangatas Bona Tua, S.H. dan Ibu Ratih Mannul Izzati, S.H., M.H. Pelaksanaan In House Training ini, selain sebagai sarana menambah wawasan dan sharing ilmu bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, juga sebagai perwujudan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas, Area 1 Manajemen Perubahan dan Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM./>
Materi yang disampaikan yakni mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Adapun Keterbukaan Informasi merupakan sarana dalam mengotimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan dilakukan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon lnformasi maupun Badan publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik. Pengadilan wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan. Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum apabila para pihak hadir atau 14 (empat belas) hari sejak isi atau amar putusan diberitahukan kepada para pihak oleh Jurusita untuk sengketa di Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Bontang sendiri pernah mengadili sengketa informasi publik yakni pada perkara Nomor 34/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Bon.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan ini diatur secara lebih lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#latepost