Selamat datang di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. website ini dilengkapi akses difabel. silahkan anda blok tulisan dan klik kanan untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat datang di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. website ini dilengkapi akses difabel. silahkan anda blok tulisan dan klik kanan untuk mendengarkan Powered By GSpeech

Artikel/Opini

CATATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS ELEKTRONIK.

Oleh

Muhamad Ridwan, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II

 

Mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, dimana “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung” menjadi visi Mahkamah Agung yang merupakan arah dan tujuan bagi setiap pengembangan program dan kegiatan yang akan dilakukan di area-area fungsi teknis dan fungsi pendukung serta fungsi akuntabilitas, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran.

ASAL-USUL ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA

Oleh

Muhamad Ridwan, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II

 

arti ungkapan itu adalah “Hukum itu tertinggal dari peristiwanya”, hal ini dikarenakan untuk merubah hukum harus melalui prosedur dan tidak dapat dilakukan setiap waktu. Dalam hukum pidana penciptaan asas legalitas pada tahun 1801 oleh Paul Joahan Von Feuerbach mengandung arti yang sangat mendalam yang dikembangkan menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali.

IMPLIKASI REFORMASI BIROKRASI PADA BADAN PERADILAN DAN PROFESI HAKIM

Oleh

Muhamad Ridwan, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II

Reformasi birokrasi yang dilakukan Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat dalam mencari keadilan. Harapan yang diinginkan adalah agar birokrasi dan terutama aparatur dapat berkualitas lebih baik lagi. Reformasi birokrasi kini benar-benar menjadi kebutuhan bagi para aparatur pemerintahan.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech