Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bontang meliputi 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan, dengan rincian wilayah sebagai berikut :
Kecamatan Bontang Utara | Kecamatan Bontang Selatan | Kecamatan Bontang Barat |
|
|
|
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Bontang meliputi 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan, dengan rincian wilayah sebagai berikut :
Kecamatan Bontang Utara | Kecamatan Bontang Selatan | Kecamatan Bontang Barat |
|
|
|