Pada hari Senin, 7 Juni 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, YM. Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. Acara pembinaan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Bapak/Ibu Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf, CPNS dan seluruh PPNPN pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.
Adapun setelah menyampaikan apresiasi terhadap prestasi dan pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, YM.Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan materi berkaitan dengan teknis peradilan yakni perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan perlawanan terhadap sita eksekusi. Kemudian YM.Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur juga menyampaikan materi mengenai fungsi utama aplikasi SIPAPU yakni sebagai pengingat bukan sebagai peringatan, serta materi mengenai Desk Evaluasi terhadap pelaksanaan Zona Integritas. Dalam kesempatan ini, YM.Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengingatkan akan pentingnya pesan yang disampaikan oleh YM.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, berupa 7 (tujuh) nilai yang terdiri dari:
- Sesama Hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain;
- Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan dan tindakan di media sosial;
- Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial dan peristiwa;
- Hakim harus bersikap arif dan bijaksana;
- Hakim harus memiliki akhlak dan perilaku yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya;
- Panggilan "Yang Mulia" bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat;
- Seorang Hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang di pikirannya.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#PembinaanKPTKaltim