Pada hari Senin, 19 Juli 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan In House Training. Bertindak sebagai pemateri adalah Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Ibu Enny Oktaviana, S.H. dan Ibu Anna Maria Stephani Siagian, S.H.
Materi yang disampaikan yakni mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia, khususnya kaum perempuan dari segala bentuk tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang segala bentuk diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi beradsarkan apapun, termasuk jenis kelamin dan gender. Selain itu Indonesia juga sebagai negara pihak dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, yakni mengakui kewajiban negara untuk memastikan perempuan memilik akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. Adapun sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang pada intinya yakni dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, Hakim harus mengedepankan asas kesetaraan gender dan non-diskriminasi.
Menjaga Teamwork, Aku Bisa, Kamu Bisa, Yakin Bisa.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II....BISA!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#InHouseTraining