Previous Next

Kegiatan Coffee Morning Pengadilan Negeri Bontang Kelas II

Ketua dengan didampingi oleh Wakli Ketua dan Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan Coffee Morning Diskusi Permasalahan Hukum, bertempat di Gazebo Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang. Kegiatan coffee morning dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai perkara praperadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Ruang lingkup praperadilan diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Selanjutnya, di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali dalam Putusan Praperadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) yakni, “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara” dan Pasal 2 ayat (3) yakni, “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”. Mengenai syarat penetapan tersangka, diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.


Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#CoffeeMorning