Previous Next

Kegiatan Jumat Bersih Pengadilan Negeri Bontang Kelas II

Pada hari Jumat, 31 Desember 2021 bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II telah melaksanakan kegiatan Jumat Bersih, yakni selain membersihkan lingkungan di sekitar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, juga dilakukan di masing-masing ruangan.

Adapun kegiatan Jumat Bersih ini mencerminkan implementasi 5R yang terdiri dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II sendiri telah menerapkan Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II Nomor: W18-U8/500/OT.00/1/2021 tentang Penerapan Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. Budaya Kerja 5R ini merupakan budaya tentang bagaimana sumber daya manusia dalam suatu organisasi memperlakukan tempat kerjanya secara sungguh-sungguh. Penerapan 5 R diikuti dan ditaati oleh semua level dari pimpinan hingga PPNPN pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, selain itu budaya 5R ini harus dijadikan sebagai bagian yang tidak terlepas dari kegiatan kerja harian. Penerapan 5R ini juga harus dilakukan perekaman keadaan sekarang agar dapat dijadikan perbandingan sebelum dan setelah melakukan 5R (before and after), serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Kegiatan Jumat Bersih Pengadilan Negeri Bontang Kelas II

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#JumatBersih
#Implementasi5R