Pada hari Senin, 3 Januari 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2022 yakni LBH Kawali Arung Nusantara.
Dasar hukum dari pelayanan Posbakum ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dengan bekerja sama dengan pihak ketiga guna memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen yang dibutuhkan kepada Pemohon Bantuan Hukum yakni sebagai pencari keadilan baik perorangan maupun kelompok anggota masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#PenandatangananPerjanjianKerjasama
#Posbakum