Pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, telah dilaksanakan kegiatan penandatangan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2022 antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dan Pengadilan Agama Bontang. Penandatanganan ini dilakukan antara Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bpk. Sofian Parerungan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera, Ibu Lis Suryani, S.H. dan Ketua Pengadilan Agama Bontang, Bpk. H. Samad Harianto, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera, Bpk. H. Mursidi, S.H., M.Hum.
Adapun perlunya menetapkan besarnya biaya perkara perdata yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang yakni dimaksudkan untuk menunjang tercapainya penyelesaian perkara perdata gugatan dan permohonan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang. Selain itu adanya kesamaan wilayah hukum antara Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang yang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan dan daerah kepulauan, serta biaya pemanggilan kepada para pihak yang berperkara dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut harus dibayar secara tunai.
Melalui penandatangan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2022 ini, diharapkan akan memenuhi keterbukaan informasi publik yang juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan dari publik atau dalam hal ini adalah masyarakat pencari keadilan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Bontang maupun Pengadilan Agama Bontang dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni mewujudkan badan peradilan yang agung.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#KeputusanBersama
#PanjarBiayaPerkara2022