Pada hari Rabu, 2 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Hakim Pengawas (Supervisi) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Ibu Enny Oktaviana, S.H. dan Bpk Ngurah Manik Sidartha, S.H. melakukan briefing terhadap jalannya pelayanan pada PTSP. Pada kesempatan tersebut Hakim Pengawas PTSP menyampaikan mengenai perlunya mengutamakan pelayanan prima, dimana Petugas PTSP sebagai garda terdepan dari Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu sarana dan prasarana penunjang pelayanan di Meja PTSP juga harus senantiasa dijaga penggunaannya agar dapat befungsi dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
Dasar hukum dari penerapan Meja PTSP pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II yakni terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamkah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Adapun pengawasan dilakukan secara berkala dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik, dan apabila petugas PTSP mengalami kendala dalam memberikan pelayanan, agar dapat segera dicari solusi bersama untuk mengatasi kendala tersebut.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II....BISA!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BriefingPTSP