Rabu, 13 Juli 2022, Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, telah dilaksanakan kegiatan penandatangan MoU antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dengan SLB Negeri Bontang dalam bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II,Bpk. Sofian Parerungan, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Staf dan PPNPN serta Kepala Sekolah SLB Negeri Bontang beserta jajarannya. Adapun kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Bontang yang menyampaikan bahwa pelayanan hukum bagi Penyandang Disabilitas merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dan Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Melalui kegiatan penandatangan ini, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II berkomitmen untuk senantiasa memberi pelayanan hukum yang prima bagi Penyandang Disabilitas dan Anak berkebutuhan Khusus.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#SLBNegeriBontang
#MoULayananBagiPenyandangDisabilitas
#LatePost