Previous Next

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II Bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Kepolisian Resor Bontang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang

Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Kepolisian Resor Bontang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang.

Kegiatan ini dihadiri Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bpk. Sofian Parerungan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Bpk. Samsul Arif, S.H., M.H., Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Bpk. Ronny Widyatmoko, Bc.IP.,S.H.

Kegiatan dimulai dengan sambutan KPN Bontang Kelas II, pada pokoknya kegiatan penandatangan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI) antara Mahkamah Agung bersama 10 lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya dan merupakan Kewajiban Bagi PN Bontang Kelas II untuk melakukan sosialisasi secara periodik dan simulasi kepada para aparat penegak hukum di wilayah hukum PN Bontang Kelas II.

Adapun E-Berpadu terdiri dari 8 fitur yang dibangun untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi yang akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2023 secara bertahap. Penandatangan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu ini merupakan bentuk komitmen pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu sehingga dapat memberikan kemudahan dalam mewujudkan peradilan yang agung dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana bagi masyarakat pencari keadilan.


Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#MoU
#E-Berpadu