Previous Next

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022

Pada hari Jumat, 27 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan In House Training. Bertindak sebagai pemateri adalah Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Muhamad Ridwan, S.H. serta didampingi dan dibuka oleh Agen Perubahan Anita Martadina, S.H dan Pitria Lubnu Nahqla, A.Md.

Materi yang disampaikan yakni mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. berikut beberapa point yang ada dalam sosialisasi tersebut

  • ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan
  • bahwa setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik masih terdapat kendala yang perlu penyempurnaan;

     

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik;

Semoga dengan adanya Evaluasi dan Perubahan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI ini, pelayanan yang diberikan dapat secara mudah diakses secara elektronik oleh segala lapisan masyarakat, sehingga informasi Hukum dapat diterima seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II....BISA!


#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#InHouseTraining