Previous Next

Sosialisasi SPPT-TI Internal Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.

Pada hari Senin, 19 Juni 2023, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Ibu Lely Triantini, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Bpk Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H. telah melaksanakan Sosialisasi SPPT TI secara internal di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan mulai dari jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian,  Staf hingga PPNPN. 

Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah Satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana (proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan) yang melibatkan Komponen Peradilan Pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas) dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan data dan informasi yang bermanfaat dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

SPPT-TI juga merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung RI Merupakan bagian embrio dari pelaksanaan SPPT-TI ( Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi) dimana E-Berpadu merupakan Digitilasisasi Administrasi Berkas Perkara Pidana.

Melalui SPPT-TI dan e-Berpadu, Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat pencari keadilan, dan kedepannya diharapkan akan dapat mewujudkan peradilan modern yang berbasis pada teknologi infomasi.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II….BISA!

#MahkamahAgungRI
#DitjenBadilum
#PTKaltim
#PNBontang
#SPPT-TI
#eBerpadu
#LatePost