Oleh
Muhamad Ridwan, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
Mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, dimana “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung” menjadi visi Mahkamah Agung yang merupakan arah dan tujuan bagi setiap pengembangan program dan kegiatan yang akan dilakukan di area-area fungsi teknis dan fungsi pendukung serta fungsi akuntabilitas, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran.
Terbitnya Perma nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. Merupakan bentuk evolusi dan evaluasi terhadap Sistem Peradilan Pidana Berbasis Elektronik. Setelah terbitnya Perma nomor 8 tahun 2022 Sistem Peradilan Pidana Berbasis Elektronik di Indonesia sendiri berpegang pada tiga prinsip berupa kesatu Persidangan dapat dilakukan tatap muka atau teleconference (perluasan definisi ruang sidang), kedua Administrasi dilaksanakan full elektronik dan ketiga Persidangan dalam perkara pidana mengutamakan keterbukaan pada publik.
Perubahan mendasar Perma nomor 8 tahun 2022 mengubah mekanisme administrasi perkara berupa Administrasi Pra Persidangan, Administrasi Persidangan dan Administrasi Upaya Hukum. Pada Administrasi Pra Persidangan atau pelimpahan menggunakan double track system (fisik dan elektronik), diokumen elektronik berbentuk pdf tidak perlu ditanda tangani, nantinya akan di verifikasi/validasi kelengkapan berkas perkara melalui SIP (Sistem Informasi Perkara) sebelum berkas perkara diregister. Untuk saat ini pengecualian berkas Penggeledahan dan Penyitaan di unggah file yang telah ditanda tangani. Pada saat pelimpahan pihak terkait melampirkan alamat elektronik/ alamat emailnya. Perubahan selanjutnya terkait Administrasi Persidangan dokumen berupa Dakwaan, Eksepsi/Keberatan, Tanggapan Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Pembelaan, Replik dan Duplik harus diunggah ke SIP sesaat sebelum dibacakan dengan alternatif bisa melalui sarana elektronik lain bila ada kendala teknis. Selain itu Minutasi berkas persidangan akan dilaksanakan berdasarkan dokumen elektronik.
Catatan lain terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Elektronik saat ini adalah Permohonan restitusi dan / atau kompensasi yang diajukan sebelum putusan pidana diajukan dalam dakwaan atau tuntutan. Sedangkan Permohonan restitusi/kompensasi setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap diajukan secara elektronik; Terakhir terkait administrasi upaya hukum Pengguna Terdaftar/Pengguna Lain dalam SIP mengajukan upaya hukum banding secara elektronik, sedangkan bagi terdakwa yang bukan pengguna lain mengajukan banding secara langsung atau melalui kepala Rutan kemudian Panitera menerbitkan akta pernyataan banding secara elektronik selanjutnya Kepaniteraan melaporkan perkara banding ke pengadilan tingkat banding, sedangkan dalam hal Terdakwa ditahan Pemberitahuan banding, memori dan kontra memori disampaikan dan diberitahukan secara elektronik. Sebelum dikirim Kepaniteraan memastikan bundel A dan bundel B lengkap. Pemberlakuan perubahan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Elektronik, secara berangsur angsur diberlakukan dan terus dikembangkan, tentunya dengan tujuan modernisasi dan efektifitas pada sistem peradilan pidana itu sendiri. Namun catatan utamanya semoga proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan telah dapat berjalan lebih baik, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran untuk “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung”.