Selamat datang di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. website ini dilengkapi akses difabel. silahkan anda blok tulisan dan klik kanan untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat datang di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II. website ini dilengkapi akses difabel. silahkan anda blok tulisan dan klik kanan untuk mendengarkan Powered By GSpeech

Berita Terkini

Previous Next

Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 14 Mei 2026.

Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bontang mengucapkan Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 14 Mei 2026.

Momen ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memelihara nilai-nilai kasih, harapan, dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga semangat kenaikan ini senantiasa memperkuat iman serta memberikan terang baru dalam setiap langkah pengabdian kita kepada bangsa dan negara.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II....BISA!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#KenaikanIsaAlmasih

Previous Next

Tempuh Jalur Mediasi, Majelis Hakim PN Bontang Berhasil Persatukan Pihak Berperkara dalam Kesepakatan Damai.

BONTANG – Semangat perdamaian kembali dijunjung tinggi di Pengadilan Negeri Bontang. Perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon yang tengah bergulir resmi berakhir dengan jabat tangan damai antar pihak yang berperkara pada persidangan hari ini, Kamis (7/5/2026). Keberhasilan ini merupakan buah dari proses mediasi yang intensif dan keinginan baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir yang bersifat litigasi. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siska Naomi Panggabean, S.H., dengan anggota majelis Lavenia Lauri Gricella, S.H., dan Rahma Laila Ali, S.H. Dalam perjalanannya, Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Keberhasilan kesepakatan damai ini tidak lepas dari peran penting Wicaksana, S.H., selaku Hakim Mediator. Melalui keahlian negosiasi dan pendekatan yang persuasif, beliau berhasil memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak hingga tercapai titik temu yang saling menguntungkan (win-win solution). Dalam ruang mediasi, Hakim Mediator Wicaksana, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah memilih jalan damai. "Perdamaian adalah jalan terbaik dalam sengketa perdata. Dengan adanya kesepakatan ini, hubungan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat," ujarnya. Setelah kesepakatan damai ditandatangani, hasil mediasi tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan dalam Akta Perdamaian (Van Dading). Dengan demikian, sengketa perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon dinyatakan selesai dan dicoret dari register perkara. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam mengedepankan mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#Mediasi
#PerdataGugatan

Previous Next

Kedepankan Hati Nurani, Majelis Hakim PN Bontang Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Melalui Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Bon, PN Bontang secara resmi menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis (07/05/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wicaksana, S.H. sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. dan Ervina Widyawati, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang terhadap aspek hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Majelis Hakim menilai bahwa penyelesaian di luar penjatuhan pidana penjara dalam perkara ini lebih memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam memulihkan hubungan baik antara terdakwa dan korban.

"Keadilan restoratif bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi bagaimana kita memulihkan harmoni di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," ujar Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mendorong pengadilan tidak hanya sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga sebagai ruang mediasi yang mampu memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan. Keberhasilan MKR pada perkara nomor 37 ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis di wilayah Kota Bontang.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaKhusus

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech