BONTANG – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola administrasi perkara, Pengadilan Negeri (PN) Bontang menggelar kegiatan sosialisasi komprehensif mengenai mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan hukum terbaru. Kegiatan ini melibatkan kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia Cabang Kota Bontang sebagai mitra utama kelancaran logistik peradilan. Agenda utama sosialisasi ini berfokus pada internalisasi dua regulasi krusial, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata PN Bontang dalam mendukung visi Mahkamah Agung menuju peradilan modern yang berbasis sistem e-Court. Melalui penerapan surat tercatat, proses pemanggilan para pihak berperkara kini dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan akuntabel, sekaligus memangkas biaya radius pemanggilan konvensional demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keterlibatan PT Pos Indonesia Cabang Kota Bontang dalam forum ini memegang peranan sangat vital. Kedua instansi secara detail membahas koordinasi teknis di lapangan, mulai dari standardisasi validitas tanda terima dokumen, ketepatan waktu pengantaran, hingga solusi atas kendala geografis di wilayah hukum Kota Bontang. Sinergi ini memastikan bahwa setiap dokumen hukum yang dikirimkan memiliki kepastian hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Bontang berharap mutu pelayanan publik dan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Bontang dapat terus meningkat, sekaligus memperkokoh integritas aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II….BISA! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#MOU#MARIPTPos
Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bontang mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118.
Jaga Tunas Bangsa, Demi Kedaulatan Negara! ??✨ Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bontang mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118. Momentum Harkitnas bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan refleksi bersama untuk terus mengobarkan semangat perjuangan, menjaga integritas, dan memperkokoh persatuan. Sebagai insan peradilan, kami berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga kedaulatan bangsa dan melahirkan masa depan yang gemilang bagi tunas-tunas penerus bangsa. Mari bangkit bersama, melangkah maju, dan berkolaborasi demi Indonesia Emas! Pengadilan Negeri Bontang Kelas II….BISA! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#HarKitNas118
Menuju Peradilan Unggul, Pengadilan Tinggi Kaltim Audit Kesiapan PN Bontang Lewat Asesmen AMPUH
BONTANG – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur resmi melaksanakan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 Mei 2026 ini, bertujuan untuk mengaudit sekaligus memastikan kesiapan PN Bontang dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang prima dan berintegritas. Kegiatan krusial ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur, Yang Mulia Albertina Ho, S.H., M.H. Pada hari pertama, agenda diisi dengan diskusi interaktif yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Kaltim bersama Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bontang serta seluruh jajaran Hakim PN Bontang guna menyamakan persepsi terkait standardisasi mutu peradilan. Proses asesmen AMPUH dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir dan mengevaluasi kinerja di seluruh lini Pengadilan Negeri Bontang, mulai dari bagian teknis perkara hingga kesekretariatan. Rangkaian kegiatan intensif tersebut resmi ditutup pada Selasa (19/5/2026) sore, yang ditandai dengan penyampaian hasil asesmen secara transparan oleh Tim Asesor PT Kaltim sebagai bahan evaluasi dan komitmen peningkatan mutu pelayanan ke depan. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II….BISA! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#AssesmenAmpuh
WASPADA PENIPUAN: HATI-HATI TERHADAP SITUS IMITASI / PALSU
[WASPADA PENIPUAN: HATI-HATI TERHADAP SITUS IMITASI / PALSU] Halo, Seluruh pengguna layanan Pengadilan Negeri Bontang. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya upaya penipuan digital. Saat ini, telah ditemukan sebuah situs palsu (imitasi) yang meniru dan mengatasnamakan Pengadilan Negeri Bontang dengan alamat url: pn-kotabontang.id (❌ PALSU). Demi keamanan data dan kepastian informasi, kami menegaskan bahwa SITU RESMI Pengadilan Negeri Bontang yang sah dan aman digunakan hanyalah: ➡️ pn-bontang.id (✔️ RESMI) Penting untuk Diperhatikan: 1. Pastikan Anda selalu memeriksa ulang domain atau alamat URL di address bar peramban (browser) Anda sebelum mengakses informasi layanan perkara atau kedinasan. 2. Pengadilan Negeri Bontang tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, penyalahgunaan data, atau transaksi yang terjadi di luar situs resmi kami. 3. Seluruh informasi resmi mengenai layanan hukum, jadwal sidang, hingga inovasi pengadilan selalu terpusat pada domain resmi pemerintah berakhiran .go.id. Mari bersama-sama saling mengingatkan dan menjaga keamanan digital kita. Silakan bagikan informasi ini kepada keluarga atau kerabat yang sedang mengurus layanan di Pengadilan Negeri Bontang. Tetap waspada, tetap teliti! Pengadilan Negeri Bontang Kelas II….BISA! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#SitusDomainImitasi
Pelaksanaan Apel Pagi dan Briefing PTSP 18 Mei 2026.
BONTANG – Pengadilan Negeri Bontang terus mematangkan persiapan menjelang kedatangan Tim Asesor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Apel Pagi bersama yang langsung dirangkaikan secara estafet dengan briefing intensif bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Bontang, Senin (18/5). Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Bapak Rahmat Dahlan, S.H. Apel ini diikuti dengan khidmat oleh seluruh jajaran aparatur, mulai dari para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, staf pelaksana, hingga tenaga outsourcing. Dalam amanatnya, Bapak Rahmat Dahlan, S.H. menegaskan pentingnya kesiapan total dari seluruh lini aparatur PN Bontang untuk menyambut kedatangan Tim Asesor dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul & Tangguh (AMPUH). Beliau berpesan agar momentum ini dijadikan pembuktian bahwa PN Bontang senantiasa konsisten dalam menjaga kualitas kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme. Menindaklanjuti arahan dalam apel tersebut, kegiatan langsung bergeser pada penguatan di sektor pelayanan publik melalui briefing khusus kepada para petugas PTSP. Sebagai wajah dan garda terdepan pengadilan, petugas PTSP diberikan pengarahan intensif oleh Hakim Supervisor PTSP PN Bontang, yaitu Bapak Denny Ardian Priambodo, S.H. dan Ibu Lavenia Lauri Gricella, S.H. Dalam briefing tersebut, kedua Hakim Supervisor menekankan tiga poin utama demi memastikan pelayanan tetap prima selama proses asesmen berlangsung. Pertama, memastikan kesiapan fisik dan sikap petugas dalam menyambut kedatangan rombongan tim asesor maupun masyarakat pencari keadilan. Kedua, memastikan seluruh alur dokumen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan telah siap dan berjalan tanpa hambatan. Terakhir, para petugas diwajibkan untuk menguasai dengan matang setiap standar prosedur pelayanan yang berlaku di Pengadilan Negeri Bontang. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#ApelPagi#BriefingPTSP
Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 14 Mei 2026.
Keluarga Besar Pengadilan Negeri Bontang mengucapkan Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 14 Mei 2026. Momen ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memelihara nilai-nilai kasih, harapan, dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga semangat kenaikan ini senantiasa memperkuat iman serta memberikan terang baru dalam setiap langkah pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II….BISA! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#KenaikanIsaAlmasih
Tempuh Jalur Mediasi, Majelis Hakim PN Bontang Berhasil Persatukan Pihak Berperkara dalam Kesepakatan Damai.
BONTANG – Semangat perdamaian kembali dijunjung tinggi di Pengadilan Negeri Bontang. Perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon yang tengah bergulir resmi berakhir dengan jabat tangan damai antar pihak yang berperkara pada persidangan hari ini, Kamis (7/5/2026). Keberhasilan ini merupakan buah dari proses mediasi yang intensif dan keinginan baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir yang bersifat litigasi. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siska Naomi Panggabean, S.H., dengan anggota majelis Lavenia Lauri Gricella, S.H., dan Rahma Laila Ali, S.H. Dalam perjalanannya, Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Keberhasilan kesepakatan damai ini tidak lepas dari peran penting Wicaksana, S.H., selaku Hakim Mediator. Melalui keahlian negosiasi dan pendekatan yang persuasif, beliau berhasil memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak hingga tercapai titik temu yang saling menguntungkan (win-win solution). Dalam ruang mediasi, Hakim Mediator Wicaksana, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah memilih jalan damai. “Perdamaian adalah jalan terbaik dalam sengketa perdata. Dengan adanya kesepakatan ini, hubungan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat,” ujarnya. Setelah kesepakatan damai ditandatangani, hasil mediasi tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan dalam Akta Perdamaian (Van Dading). Dengan demikian, sengketa perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon dinyatakan selesai dan dicoret dari register perkara. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam mengedepankan mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#Mediasi#PerdataGugatan
Kedepankan Hati Nurani, Majelis Hakim PN Bontang Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Melalui Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Bon, PN Bontang secara resmi menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis (07/05/2026). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wicaksana, S.H. sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. dan Ervina Widyawati, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak. Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang terhadap aspek hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Majelis Hakim menilai bahwa penyelesaian di luar penjatuhan pidana penjara dalam perkara ini lebih memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam memulihkan hubungan baik antara terdakwa dan korban. “Keadilan restoratif bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi bagaimana kita memulihkan harmoni di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan tersebut. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mendorong pengadilan tidak hanya sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga sebagai ruang mediasi yang mampu memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan. Keberhasilan MKR pada perkara nomor 37 ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis di wilayah Kota Bontang. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#RestoratifJustice#PidanaKhusus
Restorative Justice (keadilan restoratif), perkara pidana dengan nomor registrasi 34/Pid.B/2026/PN Bon resmi dinyatakan berakhir damai.
BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), perkara pidana dengan nomor registrasi 34/Pid.B/2026/PN Bon resmi dinyatakan berakhir damai.Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Maulana Abdillah, S.H., M.H., serta didampingi oleh Denny Ardian Priambodo, S.H. dan Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. sebagai Hakim Anggota.“Keadilan restoratif ini ditempuh dengan mempertimbangkan pemulihan hak korban dan adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahan. Kami melihat ruang perdamaian masih terbuka lebar sehingga hukum hadir sebagai penengah, bukan sekadar pemberi sanksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Maulana Abdillah, dalam persidangan tersebut.Penerapan mekanisme ini pada perkara nomor 34/Pid.B/2026/PN Bon tersebut disambut positif oleh berbagai pihak. Majelis Hakim menilai bahwa syarat-syarat formil maupun materiil untuk dilakukannya keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk di antaranya adalah pemberian maaf dari korban dan komitmen terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.Hakim Anggota, Denny Ardian Priambodo, menambahkan bahwa pendekatan ini selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung untuk mengutamakan penyelesaian konflik secara kekeluargaan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#RestoratifJustice#PidanaBiasa
Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Monitoring Capaian Kinerja bulan April 2026.
BONTANG (4 Mei 2026) – Pengadilan Negeri (PN) Bontang menggelar Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Monitoring Capaian Kinerja bulan April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor PN Bontang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Rahmat Dahlan, S.H. Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan pengawasan oleh Wakil Ketua PN Bontang, Maulana Abdillah, S.H., M.H., yang memaparkan hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid). Disusul kemudian oleh laporan teknis perkara dari Panitera, Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., serta laporan manajerial kesekretariatan oleh Sekretaris, Riza Putra Perdana, S.T. Dalam arahannya, KPN Bontang Rahmat Dahlan, S.H., memberikan pembinaan intensif terkait capaian indikator pada aplikasi EIS, SIPP, dan MIS. Beliau menekankan agar seluruh aparatur mempertahankan performa penyelesaian perkara secara digital guna memberikan transparansi bagi publik. Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum monitoring progres pembangunan Zona Integritas (ZI) dan kesiapan sertifikasi AMPUH. “Kita harus memastikan setiap inovasi dan layanan yang diberikan selaras dengan standar AMPUH demi mewujudkan peradilan yang unggul dan tangguh di Kota Bontang,” tegas Rahmat Dahlan di hadapan seluruh peserta rapat. Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…! #PNBontang#PTKaltim#DirjenBadilum#MahkamahAgungRI#PembinaandanPengawasan#CapaianKinerja