Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Informasi mengenai layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo bagi masyarakat tidak mampu, mulai dari persyaratan pengajuan hingga proses permohonan dan penetapan di Pengadilan Negeri Bontang.
Layanan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu bentuk layanan hukum untuk membantu memberikan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Layanan bantuan hukum yang dapat memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Prodeo?
01 — Memperoleh Informasi
Pemohon dapat memperoleh informasi mengenai layanan hukum yang tersedia.
02 — Menyiapkan Persyaratan
Siapkan dokumen yang menunjukkan kondisi ketidakmampuan sesuai ketentuan.
03 — Mengajukan Permohonan
Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan kepada Pengadilan Negeri.
04 — Pemeriksaan Permohonan
Permohonan dan dokumen pendukung diperiksa sesuai prosedur.
05 — Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri memberikan penetapan terhadap permohonan yang diajukan.
06 — Pendaftaran Perkara
Apabila permohonan dikabulkan, perkara dapat didaftarkan menggunakan pembebasan biaya sepanjang anggaran yang tersedia memungkinkan. Jika ditolak, perkara didaftarkan dengan biaya sendiri.