Kompensasi Pelayanan Pengadilan Negeri Bontang
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai standar, Pengadilan Negeri Bontang menyediakan kompensasi pelayanan bagi masyarakat apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional yang telah ditetapkan
Setiap layanan dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Operasional (SOP) pada masing-masing bidang pelayanan.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Apabila proses pelayanan melebihi waktu yang ditentukan, masyarakat berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Pelayanan Lebih dari 60 Menit?
Apabila pelayanan yang diterima membutuhkan waktu lebih dari 60 menit, masyarakat berhak mendapatkan permintaan maaf dan souvenir dari petugas PTSP Pengadilan Negeri Bontang sebagai bentuk kompensasi pelayanan.