Biaya Perkara Pengadilan Negeri Bontang
Informasi mengenai biaya perkara serta layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Bontang.
Informasi biaya perkara disampaikan secara transparan sesuai dengan jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Pemohon perlu memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan pengajuan sebelum memperoleh layanan pembebasan biaya perkara.
Informasi Biaya Perkara
Sebagaimana disebutkan pada PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa :
Berikut Link Dokumen Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Bontang dan Ketua Pengadilan Agama Bontang
Nomor: 456/KPN.W18-U7/SK.HK.2/IX/2026 dan 696/KPA.W17-A6/HK1.3/IX/2026
Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Agama Bontang di Kota Bontang