Kesekretariatan Pengadilan Negeri Bontang
Informasi mengenai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) meliputi Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan di Pengadilan Negeri Bontang.
TUPOKSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok & Fungsi :
- Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
- Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
- Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
- Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
- Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
- Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, ruang sidang dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
- Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, ruang sidang, halaman serta lingkungan kantor;
- Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
- Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
- Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
- Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
- Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
- Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
- Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
TUPOKSI SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
- Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
- Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
- Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
- Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
- Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
- Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
- Pelanggaran Hukuman Displin;
- Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.
TUPOKSI SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok & Fungsi :
- Meneliti surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengoreksi konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengkoordinasikan usulan kegiatan anggaran dan revisi dipa kepada Sekretaris dan Operator Aplikasi RKA_KL;
- Membuat TOR, RAB serta data pendukung lainnya untuk kegiatan anggaran tahun yang akan datang;
- Mengisi realisasi anggaran perbulanĀ pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006;
- Mengisi realisasi capaian kinerja perkara bulanan pada Aplikasi Komdanas MARI.
- Mengkoordinasikan pengelolaan website secara berkala;
- Mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan perawatan jaringan dengan Sekretaris, Sub bagian Umum dan Keuangan maupun pihak ketiga;
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Tahunan;
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Rencana Kerja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB;
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
- Menyusun Dokumen SAKIP;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.