Pada hari Selasa, 16 November 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, Pengadilan Negeri Bontang Kelas II melaksanakan Kegiatan In House Training. Bertindak sebagai pemateri adalah Panitera Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Ibu Lis Suryani, S.H.
Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai Pemberkasan Arsip Perkara yang telah Dimininutasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 tentag Pedoman Pemberkasan Perkara yang telah Diminutasi pada Pengadilan Tingkat Pertama. Salah satu hal yang ditekankan dalam pemberkasan asip perkara ini adalah mengenai Court Calender yang harus ada dalam kelengkapan berkas perkara, baik terhadap perkara pidana maupun perdata, oleh sebab itu perkara baru yang masuk, harus dibuatkan court calender-nya dan hal tersebut perlu disampaikan kepada pihak yang berperkara terkait kewajiban pembuatan court calender sesuai SK Dirjen tersebut.
Melalui kegiatan in house training ini, diharapkan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II akan senantiasa berkembang dan meningkat kompetensinya di bidang teknis peradilan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#InHouseTraining