Previous Next

Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Pada hari Rabu, 17 November 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Jalan Awang Long Nomor 10, Kota Bontang, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bpk. Riza Putra Perdana, S.T., dengan dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bpk. Sofian Parerungan, S.H., M.H., Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Para Kasubbag dan seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.

Sehubungan dengan pengelolaan tenaga PPNPN pada Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan dibawahnya ini perlu dilakukan pengaturan terkait dengan pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian dari PPNPN tersebut. Diharapkan dengan adanya pedoman mengenai pengelolaan tenaga PPNP ini yakni memperoleh tenaga PPNPN yang sesuai dengan persyaratan komopetensi yang diperlukan, mengendalikan jumlah kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi hak dan kewajiban PPNPN. Hal tersebut juga menunjang peningkatan kinerja dari tenaga PPNPN pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#SosialisasiPPNPN