Pada hari Kamis, 11 Desember 2021 Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Ibu Ratnawaty, S.H. dan Ibu Anita Martadina, S.H., dengan didampingi oleh Staf, Aulia Rifani, S.H., Rezky Eka Cahyadi, S.H. dan M. Sofyan Agus Basrie, telah melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan) sehubungan dengan tahapan eksekusi perkara perdata, bertempat di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Kegiatan konstatering tersebut dihadiri pula oleh Pemohon maupun Termohon Eksekusi, aparat dari Kelurahan Berbas Pantai dan Ketua RT, petugas Badan Pertanahan Nasional dan pengamanan dari Polres Kota Bontang. Kegiatan konstatering tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif.
Adapun sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#Konstatering