Previous Next

Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT)

Pada hari Jumat, 12 Desember 2021 Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Bpk Jes Simalungun Putra Purba, S.H. dan Ibu Anna Maria Stephani Siagian, S.H., dengan didampingi oleh Panitera Muda Pidana, Ibu Nurhayati, S.H. dan Staf, Tri Cahyo Irawan, telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Adapun dasar hukum dari kegiatan pengawasan dan pengamatan ini adalah ketentuan dari Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap nara pidana selama menjalani pidananya. Selanjutnya hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#PengawasandanPengamatan