Bontang, 26 Januari 2026 — Bontang – Pengadilan Negeri Bontang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana cepat. Hal tersebut tercermin dalam persidangan perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Bon yang digelar pada agenda sidang pertama dan langsung dilanjutkan dengan pembuktian serta pembacaan putusan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ibu Ervina Widyawati, S.H., M.H dengan didampingi Panitera Pengganti Tamrianah, S.H. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk latar belakang perbuatan terdakwa, dampak yang ditimbulkan, serta adanya upaya perdamaian antara para pihak.
Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam perkara ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Hakim menilai bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme ini sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Setelah melalui tahapan pembuktian, persidangan ditutup dengan pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana cepat ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam menghadirkan peradilan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan sosial di masyarakat.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaCepat
