Bontang, 22 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Bontang melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian Perkara Pidana Nomor 70/Pid.B/2026/PN Bon dan 71/Pid.B/2026/PN Bon sebagai implementasi pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian, serta keadilan yang berorientasi pada kepentingan para pihak.
Pelaksanaan MKR dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
👩⚖️ Siska Naomi Panggabean, S.H. selaku Ketua Majelis,
👨⚖️ Khairil Anwar, S.H., M.Kn. selaku Hakim Anggota I,
👩⚖️ Rahma Laila Ali, S.H. selaku Hakim Anggota II,
dengan didampingi oleh Ramadhan Ghozy Chandrakusuma, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Melalui pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengadilan Negeri Bontang berupaya mewujudkan proses peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara para pihak, rasa keadilan masyarakat, serta penyelesaian perkara secara berimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Bontang senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan responsif dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaBiasa



