Informasi Sisa Panjar Perkara.

Informasi Sisa Panjar Perkara.

Sisa Panjar Perkara adalah sisa uang dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan oleh pihak berperkara (penggugat/pemohon) setelah dikurangi dengan seluruh biaya riil proses persidangan.

Di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, keterbukaan dan tata cara pengembalian sisa panjar diatur dengan tertib agar dana tersebut dapat segera diterima kembali oleh pihak yang berhak.

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Apabila proses persidangan telah selesai dan terdapat sisa panjar biaya perkara, kasir dengan sepengetahuan panmud perdata dan panitera wajib mengembalikan sisa panjar tersebut kepada pihak pemohon, penggugat, atau kuasa hukum ke rekening yang tertera di akun e-Court tersebut.

Peraturan Penting: Sisa Panjar yang Tidak Diambil

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI, pihak berperkara diberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak putusan dibacakan untuk mengambil sisa panjar perkara tersebut.

Peringatan Penting:

Apabila sisa panjar tidak diambil dalam tenggang waktu 6 bulan, maka uang sisa tersebut akan dikeluarkan dari buku jurnal keuangan perkara dan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat diambil kembali oleh pihak berperkara.

“Pelayanan Prima Putusan Berkualitas”

Hubungi Kami

Copyright 2026 pn-bontang.go.id All Rights Reserved Powered by Resolusiweb.com.