Pengadilan Negeri Bontang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana cepat.

Bontang 4 Maret 2026 –– Pengadilan Negeri Bontang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana cepat.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana cepat ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam menghadirkan peradilan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan sosial di masyarakat.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA…!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaCepat

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

Latest Posts

  • All Posts
  • Artikel
  • Berita
  • Kepaniteraan
  • Layanan Hukum
  • Layanan Informasi Publik
  • Profil Pejabat dan Pegawai
  • Tentang Pengadilan
  • Transparansi Laporan
  • Uncategorised
    •   Back
    • Berita Pengadilan
    • Informasi Pengadilan
    •   Back
    • Kebijakan dan Peraturan Layanan Hukum
    •   Back
    • Kebijakan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil Ketua dan Wakil
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Profil Kepaniteraan
    • Profil Sekretariatan
    •   Back
    • Profil Ketua dan Wakil
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Profil Kepaniteraan
    • Profil Sekretariatan
    •   Back
    • Profil Ketua dan Wakil
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Profil Kepaniteraan
    • Profil Sekretariatan
    • Profil Hakim
    •   Back
    • pengumuman

Categories

“Pelayanan Prima Putusan Berkualitas”

Hubungi Kami

Copyright 2026 pn-bontang.go.id All Rights Reserved Powered by Resolusiweb.com.