Nama : Ratnawaty, SH NIP : 19760203 200312 2 001 Pangkat/Gol Ruang : PENATA MUDA TK.I / III.B Jabatan : Jurusita Pengadilan Negeri Bontang Riwayat Pendidikan: – S1 Ilmu Hukum – Universitas Trunajaya Bontang (2018) – SLTA/SEDERAJAT – SMA Swasta Kesatuan Samarinda (1994)– SLTP/SEDERAJAT – SMP 1 Muhammadiyah Samarinda (1991) – SD – SD Negeri 071 Samarinda (1988) Riwayat Pekerjaan – Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang (10 September 2014)– Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Bontang (13 Oktober 2009)– PNS Pengadministrasi Umum Pengadilan Negeri Bontang (01 April 2005)– CPNS Pengadministrasi Umum Pengadilan Negeri Bontang (01 Desember 2003)
Analis Perkara Peradilan
Nama : Hasanuddin, SH NIP : 19700520 201212 1 001 Pangkat/Gol Ruang : PENATA MUDA / III.a Jabatan : Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Bontang Riwayat Pendidikan: – S1 Ilmu Hukum – Universitas Trunajaya Bontang (2019)– SLTA/SEDERAJAT – SMA Negeri 6 Ujung Pandang (1987) – SLTP/SEDERAJAT – SMP Negeri 9 Ujung Pandang (1984) – SD – SD Negeri 048 Pattene (1981) Riwayat Pekerjaan: – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Bontang (01 Februari 2023)– Pengadministrasi Persuratan Pengadilan Negeri Bontang (10 Juni 2020)– PNS Pengadministrasi Umum Pengadilan Negeri Bontang (01 Mei 2014)– CPNS Pengadministrasi Umum Pengadilan Negeri Bontang (01 Desember 2012)
Sekretaris
Nama : Riza Putra Perdana, ST NIP : 197710052006041005 Pangkat/Gol Ruang : PENATA Tk.I / III.d Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Bontang Riwayat Pendidikan: – S1 Teknik Sipil – Unjiversitas Yos Sudarso Surabaya (2002) – SLTA/SEDERAJAT – SMA Negeri 2 Samarinda (1995) – SLTP/SEDERAJAT – SMP Negeri 1 Samarinda (1992) – SD – SD Muhammaddiyah 3857 Samarinda (1989) Riwayat Pekerjaan – Sekretaris Pengadilan Negeri Bontang (02 Januari 2019)– Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Negeri Tenggarong (23 Desember 2015)– PNS Staf Pengadilan Negeri Tenggarong (01 April 2007)– CPNS Staf Pengadilan Negeri Tenggarong (01 April 2006)
Sekretaris
Nama : Riza Putra Perdana, ST NIP : 197710052006041005 Pangkat/Gol Ruang : PENATA Tk.I / III.d Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Bontang Riwayat Pendidikan: – S1 Teknik Sipil – Unjiversitas Yos Sudarso Surabaya (2002) – SLTA/SEDERAJAT – SMA Negeri 2 Samarinda (1995) – SLTP/SEDERAJAT – SMP Negeri 1 Samarinda (1992) – SD – SD Muhammaddiyah 3857 Samarinda (1989) Riwayat Pekerjaan – Sekretaris Pengadilan Negeri Bontang (02 Januari 2019)– Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Negeri Tenggarong (23 Desember 2015)– PNS Staf Pengadilan Negeri Tenggarong (01 April 2007)– CPNS Staf Pengadilan Negeri Tenggarong (01 April 2006)
blank
Konten masih dalam Proses
Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014
[box download]Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014[/box]
Perma No 01 Tahun 2014
[box download]Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan[/box]
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2013
[box download]Permenkumham Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum[/box]
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
[box download]Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum[/box]
Pengawasan
Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada BAB VI Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pasal 36 disebutkan bahwa : Pengawasan terhadap penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri; Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri; Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan; Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera; Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu; Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.