Biaya Perkara Layanan Hukum

Sebagaimana disebutkan pada PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa :

Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Hal ini tentunya jika persyaratan dan tahapan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

Latest Posts

  • All Posts
  • Artikel
  • Berita
  • Kepaniteraan
  • Layanan Hukum
  • Layanan Informasi Publik
  • Profil Pejabat dan Pegawai
  • Tentang Pengadilan
  • Transparansi Laporan
  • Uncategorised
    •   Back
    • Berita Pengadilan
    • Informasi Pengadilan
    •   Back
    • Kebijakan dan Peraturan Layanan Hukum
    •   Back
    • Kebijakan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil Ketua dan Wakil
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Profil Kepaniteraan
    • Profil Sekretariatan
    •   Back
    • Profil Ketua dan Wakil
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Profil Kepaniteraan
    • Profil Sekretariatan
    • Profil Hakim
    •   Back
    • Profil Ketua dan Wakil
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Profil Kepaniteraan
    • Profil Sekretariatan
    •   Back
    • pengumuman

Categories

“Pelayanan Prima Putusan Berkualitas”

Hubungi Kami

Copyright 2026 pn-bontang.go.id All Rights Reserved Powered by Resolusiweb.com.