Sebagaimana disebutkan pada PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa : Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Hal ini tentunya jika persyaratan dan tahapan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notulen Rapat
Notulen Rapat 2020 Desember November Oktober September Agustus Juli Juni Mei April Maret Februari Januari Notulen Rapat 2019 Desember November Oktober September Agustus Juli Juni Mei April Maret Februari Januari Notulen Rapat 2018 Januari Februari Maret April Mei-Juni Juli Agustus September Oktober November Notulen Rapat 2017 Januari Februari Maret April Mei Juni-Juli Agustus September Oktober November
Pengawasan Layanan Hukum
Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada BAB VI Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pasal 36 disebutkan bahwa : Pengawasan terhadap penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri; Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri; Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan; Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera; Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu; Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Biaya Perkara Layanan Hukum
Sebagaimana disebutkan pada PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa : Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Hal ini tentunya jika persyaratan dan tahapan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Mahkamah Agung: Wujudkan Harapan Masyarakat Melalui Pembangunan Zona Integritas
Gianyar – Humas: Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya merupakan tumpuan harapan masyarakat untuk mencari keadilan.
Era Baru Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Pajak
Jakarta – Humas MA: Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung berkerja sama dengan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, sukses menyelesaikan Penyusunan Format (template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Pajak,
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
Seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dan Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-74 pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 di halaman kantor Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
Dikesempatan yang sama Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II Bapak Praditia Danindra,SH.,MH, menghadiri peringatan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pemerintah Kota Bontang oleh karenanya Pemimpin Upacara di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapak Sofian Parerungan,SH.,MH. Upacara ini dilaksanakan dengan lancar diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
Dikesempatan yang sama Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II Bapak Praditia Danindra,SH.,MH, menghadiri peringatan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pemerintah Kota Bontang oleh karenanya Pemimpin Upacara di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapak Sofian Parerungan,SH.,MH. Upacara ini dilaksanakan dengan lancar diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
Seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bontang Kelas II dan Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-74 pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 di halaman kantor Pengadilan Negeri Bontang Kelas II.